
Untuk membeli rumah kita membutuhkan kejelian dan ketelitian, bukan hanya jeli dengan kualitas rumah, tapi biaya yang akan dikeluarkan harus sesuai dengan prosedur dan aturan pemerintah.
Saat ini sebagia masyarakat Indonesia memilih KPR sebagai jalan atau peluang mereka mendapatkan rumah minimalis keluarga. Bukan hanya itu, masyarakat beranggapan bahwa KPR dapat membnatu mereka yang memiliki penghasilan tidak terlalu besar.
( Update Hollywood Mewahnya Kamar Justin Bieber )
Untuk pengajuan KPR, pemerintah mengeluarkan beberapa persyaratan. Dan untuk pengajuannya pun kita memerlukan biaya awal, selama proses pengajuan berlangsung .
Salah satunya adalah biaya notaris. Biaya notaris merupakan salah satu komponen biaya yang wajib dibayarkan oleh kreditor. Biasanya, pihak developer dan bank memiliki notaris masing-masing. Notaris dari pihak developer dan notaris dari pihak bank melakukan pekerjaan yang berbeda, misal notaris dari developer menyiapkan Akta Jual Beli (AJB), sedangkan notaris dari bank menyiapkan Akta Perjanjian KPR. Biaya yang harus dikeluarkan untuk notaris tergantung dari tarif yang dikenakan oleh notaris.
Berbeda dengan perjanjian pembelian rumah secara mandiri, biaya notaris untuk pembelian rumah dengan sistem KPR umumnya jauh lebih terjangkau. Saat ini, biaya untuk notaris dalam proses pembelian rumah secara KPR berkisar Rp250.000 hingga Rp750.000. Namun, biaya tersebut di luar biaya pengurusan sejumlah dokumen penting yang diperlukan.
- Biaya APHT. Biaya ini dipergunakan untuk mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Biaya ini diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank akan dilunasi. Biaya ini merupakan biaya yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan. Apabila kredit macet, bank secara hukum dapat mengeksekusi rumah yang dikreditkan. Biaya APHT ini wajib dibayarkan sebelum kredit bisa dikeluarkan oleh bank.
- Biaya Penilaian (Appraisal). Biaya ini digunakan untuk melakukan proses penilaian (appraisal) dokumen kredit pemilikan rumah dan fisik atau proses pembangunan rumah yang diajukan. Proses ini bertujuan untuk mengecek dan validasi dokumen pengajuan kredit. Biayanya bervariasi tergantung bank dan tidak tergantung pada besar pinjaman.
- Biaya administrasi bank. Biaya administrasi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk kepengurusan KPR. Praktiknya, ada beberapa bank yang memberikan promo gratis biaya administrasi. Namun, ada pula beberapa bank tetap menagihkan biaya administrasi yang terpisah dari biaya provisi.
- Biaya proses kredit. Biaya proses kredit pemilikan rumah besarnya tergantung dari bank. Tiap bank biasanya memberikan tarif yang berbeda-beda. Namun, beberapa bank memberikan promo berupa gratis biaya proses.
- Biaya provisi kredit. Biaya provisi adalah biaya yang dikenakan oleh bank kepada kreditur dan harus dilunasi sebelum akan kredit KPR dilangsungkan. Biaya provisi hanya akan dibayarkan sekali (pada saat pengajuan) hingga tenor cicilan habis. Skema pembayarannya ada yang harus dibayar langsung ke bank, ada juga yang dipotong dari jumlah pokok kredit yang diterima.
- Premi asuransi jiwa. Biaya asuransi jiwa untuk meminimalkan risiko gagal bayar karena nasabah meninggal dunia, dan bank mewajibkan nasabah untuk mengikuti program asuransi jiwa. Jadi, jika terjadi sesuatu dengan kreditor, maka bank akan menagih perusahaan asuransi jiwa, rumah akan dilunasi oleh perusahaan asuransi, tanpa menambah beban ahli waris.
Source From Google