Rumah adalah faktor penting dalam kehidupan manusia. Namun, Rumah bukanlah barang yang murah untuk kamu beli. Hal ini lah yang membuat kamu terhambat untuk memiliki rumah sendiri. Apalagi terutama bagi pasangan muda yang baru membangun keluarga. Terkadang membuat kamu geram, bukan? Akhirnya, kamu terpaksa untuk kontrak/ sewa rumah untuk membangun keluarga. Jika kamu sewa rumah kamu harus membayar biaya sewa setiap bulannya. Biaya sewa rumah yang semakin lama semakin tinggi yang dapat menghantui kehidupan kamu. Sekarang beli rumah akan lebih mudah. Kita dapat memanfaatkan fasilitas bank yaitu KPR ( Kredit Kepemilikan Bank ). Anda dapat mencicil rumah dari fasilitas tersebut.
Sebelum Kamu ngambil rumah KPR kamu harus tau simulasi biayanya. Karena fasilitas ini akan menjadi pengeluaran tetap dalam jangka waktu yang panjang di dalam keuangan Anda. Jangan sampai Anda mengalami masalah keuangan atau bahkan gagal bayar di kemudian hari, hanya karena tidak melakukan perhitungan dengan tepat. Hal ini harus menyesuaikan dengan kemampuan bayar Anda terhadap cicilan tersebut.
Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat kamu mengambil rumah KPR. Pertama kamu harus mengetahui biaya kebutuhan hidup kamu Biasanya 40% , Biaya untuk angsuran 30%, dan sisanya 30% untuk biaya darurat. Kedua , jika kamu memiliki kredit lain selain rumah ini. kamu harus mengatur biaya angsuran kredit rumah dan kredit lainnya dalam 30% penghasilan kamu. Ketiga yaitu BI Checking yang baik. BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI Historis). Laporan keuangan ini dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia. Jika kamu memiliki kredit pada bank, semua akan tercatat di BI checking tersebut. akan ada penilaikan kualitas nasabah dalam sejarah kolektabilitasnya.
Ada lima skala penilaian yang dibedakan dalam BI Checking, yaitu:
- Skala 1 = Kredit baik (lancar)
- Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
- Skala 3 = Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan
- Skala 4 = Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya
- Skala 5 = Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal
Biasanya jika sudah skala 3-5 pengajuan KPR ditolak oleh pihak banknya
Baca juga artikel : Untungnya Punya Rumah KPR